Hai Sobat Souja, ada kabar gembira nih! Pada 11 Januari 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo telah menetapkan untuk memberikan vaksin booster atau penguat kepada seluruh rakyat Indonesia secara gratis yang mulai dibagikan per hari ini, Rabu, 12 Januari 2022. Pembagian vaksin ini merupakan langkah pemerintah yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia. Lalu, bagaimana skema pembagian dan apa saja syarat penerima vaksin booster ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini ya!
Source: kompas.com
Vaksin booster akan mulai dibagikan pada 12 Januari 2022 secara bertahap. Untuk fase pertama ini, vaksin akan diprioritaskan kepada orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan atau yang memiliki risiko tinggi terpapar virus dalam pekerjaannya. Adapun syarat & ketentuan yang harus diikuti antara lain, sudah lebih dari enam bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin COVID-19, usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya, dan usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi paparan COVID-19.
Nah, jika Sobat Souja merasa memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster ini, kamu tidak serta merta bisa langsung divaksinasi. Kalian harus mendapatkan undangan atau tiket vaksin terlebih dulu untuk menginformasikan lokasi di mana akan divaksinasi. Cara mengecek tiket vaksin ini adalah melalui aplikasi atau situs PeduliLindungi ya. Langkah pertama, buka aplikasi PeduliLindungi dan pastikan sudah memperbarui di versi terakhirnya. Kedua, klik Get Vaccine. Terakhir, masukkan nomor KTP dan nama lengkap lalu klik check. Jika Sobat memenuhi syarat, maka akan mendapatkan tiket vaksin yang berisikan tanggal serta lokasi vaksin. Jika belum, saat diklik Check, hanya akan mendapati informasi sertifikat vaksin terakhir yang sudah dilakukan.
Source: kompas.com
Dosis vaksin penguat atau booster dinilai penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus COVID-19 yang terus bermutasi. Terdapat lima jenis vaksin yang sudah mendapatkan izin penerapan secara darurat (Emergency Use Authorization) dari BPOM untuk menjadi dosis vaksin penguat, yaitu Sinovac/Coronavac, Moderna, Ffizer, AstraZeneca dan Zifivax. Yuk, mari kita kebalkan imun kembali dengan suntik vaksin booster dari paparan virus Covid-19 ya Sobat Souja!
Sumber artikel: Popbela.com